KUDUS,LIPUTAN7.ID – Penerimaan cukai rokok sebesar Rp 22,21 triliun atau 55,81 persen dari target penerimaan 2023 sebesar Rp. 39,8 triliun hingga akhir Agustus 2023 berhasil di peroleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Jawa Tengah. Sabtu (9/9/2023).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengatakan, meskipun penerimaan bulan delapan baru mencapai 55,81 persen dari target, tetapi kami optimistis bisa mencapai target.
“Biasanya menjelang akhir tahun ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai serta lonjakan pembayaran cukai karena ada program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai,” ungkap Sandy.
KPPBC Kudus dalam rangka meningkatkan pemasukan dari cukai rokok, maka pihaknya juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.
KPPBC Kudus mencatat selama periode Januari hingga Agustus 2023, berhasil mengungkap 110 kasus rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Sementara barang bukti yang diamankan sebanyak 14,05 juta batang rokok dengan nilai barang mencapai Rp. 17,9 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir Agustus 2023.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air.
Dari sejumlah kasus yang diungkap, saat ini terdapat 11 kasus yang masih dalam tahap penyidikan, sedangkan kasus lainnya sudah lengkap atau P-21.
Pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54.
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”