TANGERANG, LIPUTAN7.ID – Pengedar Eximer dan Tramadol di Kota Tangerang menggunakan tempat sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan HR. Rasuna Said Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang diduga mengedarkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol tanpa memiliki izin edar.
Saat dikonfirmasi seorang pria bernama RZ mengaku toko tersebut milik seorang boss berinisial HR, ia hanya sebagai pekerja di toko kosmetik tersebut.
“Saya disini hanya bekerja bang, kalau pemiliknya berinisial HR.” Jelas singkat RZ kepada media Liputan7.id sembari mengeluarkan ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol. Selasa (10/10/23).
Saat ditanya berapa penghasilan yang ia dapatkan, RZ menjelaskan, ia baru satu hari bekerja untuk pengasilan yang ia dapatkan berkisar 2 juta rupiah.
Sementara itu, melalui sambungan WhatsApp pemilik berinisial HR menerangkan bahwa, usaha yang ia jalani sudah diketahui oleh pihak Kepolisian baik dari Oknum Polisi dari Polsek Cipondoh, Oknum Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota hingga Oknum Polisi dari Polda Metro Jaya.
“Sudah bang, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian baik dari Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota hingga ke Polda.” terang HR
Namun sangat disayangkan ketika ditanya berapa besarnya uang koordinasi yang diberikan kepada Oknum Kepolisian, HR menjawab kalau itu urusan Pamannya.
“Kalau untuk besarnya saya gk tahu bang, itu urusan paman saya.” Kata HR menjawab.
Apapun alasannya mengedarkan obat keras tanpa izin edar tentunya sudah menyalahi aturan, bila kita mengacu pada Undang-undang Kesehatan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.