BOGOR, LIPUTAN7.ID – Lagi-lagi usaha pengoplosan Gas bersubsidi terjadi di Kabupaten Bogor kali ini usaha yang dapat merugikan Masyarakat dan Negara tersebut ditemukan di Jl. BTN Cijujung Permai No.15-16, Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Rendi Panjaitan menjelaskan bahwa usaha tersebut baru berjalan hampir 2 bulan dan Pemiliknya bernama Fani.
“Saya disini hanya membantu untuk menjaga, ya lumayan buat tambah-tambah uang makan,” jelas Rendy Panjaitan yang mengaku berdinas di salah satu Polres di Bogor.
Terlihat dilokasi beberapa jenis mobil pengangkut gas Elpiji berjejer di lokasi penyuntikan tanpa adanya kekhawatiran ancaman pidana menanti untuk para mafia usaha illegal tersebut.
Sementara itu, Koordinator Lapangan yang bernama Abdul saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp ia spontan langsung meminta No. rekening dari perwakilan media yang mendatangi lokasi.
“Izin untuk perwakilan kirim rekening nya bang biar saya bantu dorong.” tulis singkat Abdul kepada salah satu awak media.
Modus yang dilakukan oleh diduga para mafia gas bersubsidi yakni memindahkan atau menyuntikkan isi gas subsidi 3 Kilogram atau gas melon, ke tabung gas nonsubsidi 5,5 Kg atau 12 Kg.
Hal tersebut dinilai merugikan keuangan negara, karena gas 3 Kilogram disubsidi oleh pemerintah untuk warga yang tidak mampu.
Pelaku dugaan pidana penyalahgunaan gas elpuji bersubsidi, sebagaimana dimaksud pada pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas,
Sebagaimana telah diubah pada pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.
Pelaku terancam kurungan pejara paling lama yaitu 6 tahun, dengan denda maksimal Rp 60 miliar.