LHOKSEUMAWE, LIPUTAN7.ID – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pembelian sepeda motor (Sepmor) secara cash. Diketahui kasus tersebut, melibatkan mantan karyawan Dealer Sepmor.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari puluhan masyarakat yang mendatangi Dealer Capella Panggoi, karna menjadi korban penipuan. Setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian, selanjut puluhan korban ke Mapolres Lhokseumawe untuk membuat laporan resmi Kepolisian.
“Setelah kita menerima laporan dari puluhan masyarakat ini, Polres Lhokseumawe membentuk tim untuk memburu terduga pelaku penipuan atau penggelapan tersebut,” ujarnya, Jumat (8/9/23).
Setelag melakukan rangkaian upaya penyelidikan, kata Iptu Ibrahim, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku, yakni di Medan Sumatera Utara.
Selanjutnya, tim bergerak menuju Medan dan berhasil membekuk terduga pelaku berinisial HU (29) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
“Modusnya, terduga pelaku yaitu dengan meyakinkan korban agar mempermudah pembelian sepmor secara cash. Namun ketika unit sepmor sudah diterima dari dealer, pihak leasing datang ke rumah korban untuk menagih angsuran karena sudah jatuh tempo. Di sinilah, korban mengetahui bahwa sudah tertipu,” ungkapnya.
Iptu Ibrahim menambahkan, untuk proses lebih lanjut, HU kini mendekam di rutan Mapolres Lhokseumawe. Tentunya sedang dalam proses pemeriksaan.
“Akibat ulahnya, tersangka dijerat pasal 372 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” paparnya.