Pemerintah

Penjabat Bupati Aceh Utara Serahkan Ratusan SK ke PPPK

478
×

Penjabat Bupati Aceh Utara Serahkan Ratusan SK ke PPPK

Sebarkan artikel ini
Ibnu Sabil/Liputan7: Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar, menyerahkan SK PPPK secara simbolis.

ACEH UTARA, LIPUTAN7.ID – Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar serahkan 277 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Tenaga Kerja Profesional Guru di halaman Kantor Bupati Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin (14/08/2023).

Mahyuzar mengatakan, para pegawai PPPK yang baru saja menerima SK tersebut patut bersyukur dan berbahagia karena kesempatan untuk lulus menjadi PPPK tidaklah mudah.

“Wujud rasa syukur itu, di antaranya dapat dipraktikkan dalam pekerjaan dan tugas sehari-hari nantinya, yakni dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Mahyuzar

Ia mengatakan, pengangkatan PPPK tersebut berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

“Kita berharap yang diangkat menjadi PPPK hari ini dapat menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di manapun ditugaskan,” pintanya.

Pj Bupati juga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara beserta seluruh jajarannya untuk memantau kinerja dan disiplin para guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.

“Dan terus melapor perkembangan di lapangan secara berkala kepada saya,” tukas Mahyuzar.

Sekedar diketahui, sebanyak 277 pegawai PPPK tersebut merupakan formasi fungsional guru tahun 2022. Mereka ditempatkan di berbagai sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Proses penyerahan SK untuk dua orang perwakilan PPPK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Aceh Utara, Mahyuzar. Selanjutnya untuk seluruh PPPK lainnya dilakukan oleh Asisten III Setdakab Adamy didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jamaluddin.

Turut hadir pada kesempatan itu Sekda, A Murtala, Asisten III, Adamy, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), para Camat, Kabag Setdakab, dan para ASN lingkungan Kantor Bupati.