Hukum

Perjudian di Kawasan Kediri Marak Kembali Belum Ada Tindakan Tegas dari Aparat Berwenang

243
×

Perjudian di Kawasan Kediri Marak Kembali Belum Ada Tindakan Tegas dari Aparat Berwenang

Sebarkan artikel ini

KEDIRI,LIPUTAN7.ID — Seakan menjadi makanan sehari hari para pengusaha perjudian di Kediri tak kenal takut dengan Hukum yang berlaku, berada di Wilayah Hukum Polres Kediri, kembali marak terjadi dan seakan akan ada oknum yang tidak bertanggung jawab membackingi arena tempat perjudian ini dan berani aktif beroperasi kembali.

Salah satu penyakit di tengah tengah masyarakat yang begitu sulit di berantas hingga saat ini adalah perjudian, padahal sudah jelas intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga Polda maupun Polres untuk memberantas aktivitas judi, baik perjudian konvensional maupun online, termasuk pihak yang membekingi dan seakan APH sebagai instansi hukum mengesampingkan intruksi dari kapolri.

Dalam hal ini kemana perginya APH selaku aparatur penegak hukum, apa memang tutup mata atau ada oknum yang ikut serta membacking tempat sarana perjudian ini.

Saat tim investigasi berada di lokasi mendapati beberapa keterangan dari salah seorang pemain judi sabung ayam yang enggan di sebut namanya menuturkan kepada awak media.

“Arena di kediri banyak mas, ya awalnya dari hoby iseng iseng berhadiah siapa tau hoki menang kita juga senang,” tutur Masyarakat yang enggan di ambil dokumentasi. (11/10/2024).

Menurut informasi yang sudah kami dapatkan di lokasi arena perjudian sabung ayam tersebut, berada di Desa Banjarejo, Kec. Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Perjudian sabung ayam tersebut di miliki oleh saudara ( T ) inisial pemilik pengusaha.

Sudah jelas, Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Di harapkan kepada aparat penegak hukum khususnya di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri sebagai pemangku wilayah hukum bisa segera ada tindakan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku usaha perjudian di karenakan semakin merajalalela serta jika tetap di biarkan begitu saja dapat merusak mental anak muda maupun hancurnya rumah tangga ataupun rusaknya ekonomi masyarakat akibat perjudian yang terus menerus berlangsung.