BIREUEN, LIPUTAN7.ID – Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu, LBH Keadilan Tanah Rencong menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Kesepakatan itu, ditandai dengan Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Pengadilan setempat (4/1) kemarin.
Gelaran acara Penandatangan MoU LBH Kaadilan Tanah Rencong dengan Pengadilan Negeri Bireuen T.A. 2024, dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bireuen bapak Teuku Almadyan, dengan Direktur LBH Keadilan Tanah Rencong Muhammad Ari Syaputra.
Pantauan di lapangan, acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Aparatur Pengadilan serta anggota dan pengurus LBH. Keadilan Tanah Rencong.
Dalam sambutannya Direktur LBH Tanah Rencong, Syaputra mengucapkan banyak-banyak terima kasih, karena telah dipilih kembali sebagai pelaksana Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) dilingkungan PN Bireuen.
Dia menuturkan, tahu ini merupakan periode ketiga bermitra dengan PN Bireuan, yang secara berturut-turut memberi pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu atau miskin.
Selanjutnya Ari menceritakan, bahwa LBH Keadilan Tanah rencong yang didirikannya di tahun 2021 dan telah ekses sebagai Lembaga Bantuan Hukum khususnya di Kabupaten Bireuen dan telah banyak menyelesaikan perkara gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu baik Prodio dan Probono.
Sementara sebelumnya, yakni pada tanggal 21 Desember 2023, kata dia, LBH Keadilan Tanah Rencong telah mengikuti tes kualifikasi dan verifikasi serta wawancara calon Posbakum PN Bireuen T.A 2024, beserta beberapa LBH lainnya. Hasilnya LBH Keadilan Tanah Renong dinyatakan sebagai pemenang oleh PN. Bireuen.
Terlepas dari itu, Ari turut menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bireuen, atas kepercayaan terhadap LBH yang dipimpinnya untuk memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
“Kami tetap berkomitmen untuk terus membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Yakni, dimana kita semua sama dimata hukum, dan memiliki hak mendapatkan rasa keadilan demi hukum,” papar Ari.