Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Sadis yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Semarang

310
×

Polisi Tangkap Pelaku Utama Pembacokan Sadis yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANG,LIPUTAN7.ID – Polisi gerak cepat, tak butuh waktu lama berhasil ringkus pelaku pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Kamis (19/9/2024).

Korban merupakan anak satu-satunya dari pasangan Candra Yuli Hermawan dan Atik merupakan warga Dukuh Bakalan RT.02/RW.05 Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara Jawa Tengah.

Polrestabes Semarang telah menetapkan tersangka, tiga diantaranya pelaku utama merupakan kelompok Gangster All Stars yang menewaskan mahasiswa Udinus Semarang.

Ketiga pelaku utama itu adalah Rico Sandova (23) warga Jalan Erowati Baru Bulu Lor, Semarang Utara, Bagas Rizky Pramudya (21) warga Tarupolo, Gisikdrono, Semarang Barat, dan Raden Ricky Putra Perdana (20) warga Jalan Gedongsongo Raya, Manyaran, Semarang Barat.

Sementara tiga tersangka lainnya, Roni Hasim Prasetyo (22) warga Jalan Lamper Tengah, Semarang Selatan, Bagus Ardhi Saputra (22) Candi Kecamatan Candisari dan Ifan Bintang Timur (17) warga Sekaran Kecamatan Gunung Pati Semarang. Ketiganya merupakan kelompok Gangster Whephe264.

Tiga orang kelompok Gangster Whepe264 ini merupakan kubu dari lawan Gangster Allstar. Mereka ditetapkan tersangka dan dijerat undang-undang darurat kaitannya membawa senjata tajam.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (19/9/2024).

“Dalam dua hari ini ada enam tersangka yang sudah ditangkap terkait peristiwa ini. Tersangka Rico Sandova pelaku utama, tersangka lainnya baru ditangkap tadi pagi,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.

Korban Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) meninggal di lokasi kejadian dengan tubuh penuh luka bacokan senjata tajam jenis celurit panjang.

Diberitakan sebelumnya, korban menjadi sasaran pembacokan oleh tiga tersangka utama gerombolan Gangster All Star saat melintas depan SPBU Jalan Kelud Raya, Bendan Ngisor, Kecamatan Gajahmungkur sekira pukul 03.00 Wib pada Selasa (17/9/2024).

Awal kejadian, Gangster Allstar tersebut akan melakukan aksi tawuran dengan Gangster Whephe264. Dua gerombolan ini sudah saling janjian melalui media sosial akan melakukan aksi tawuran di daerah Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur.

“Awalnya tantang-tantangan melalui media sosial, grup All star dengan Whephe264. Namun kemudian yang menjadi korban adalah Muhammad Tirza, yang tidak tahu apa-apa saat perjalanan dari Gunungpati mau pulang ke kos di daerah Udinus,” jelasnya.

Irwan juga menyebutkan, selain menangkap dan menetapkan tiga pelaku utama dari Kelompok Allstar, pihak lawan atau dari Kelompok Whephe264 juga sudah diamankan dan ditetapkan tersangka tiga orang.

“Bagas Riski salah satu pelaku ditangkap di Subang, lainnya ditangkap di rumah,” tambahnya.

Saat ini para tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolrestabes Semarang menyebutkan, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP, pasal 170 KUHP dan premier undang undang darurat kaitannya kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukumanannya 12 tahun hingga 20 tahun penjara.

Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.