JEPARA,LIPUTAN7.ID – Satreskrim Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Minggu 08/10/2023 sekira pukul 17.30 Wib di Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Selasa (24/10/2023).
Korban pengeroyokan MA (18) pemuda Desa Banjaran RT.04 RW.08 Kecamatan Bangsri Jepara kemudian meninggal pada Senin 9/10/2023 sekira pukul 14.00 Wib setelah menjalani rawat inap di RS PKU Muhammadiyah Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu S (36) yang saat ini telah ditangkap. Sedangkan dua tersangka lain dinyatakan sebagai DPO. Semuanya penduduk Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat konfirmasi awak media Senin (23/10/2023) malam membenarkan pengungkapan kasus ini.
“Untuk mengetahui penyebab kematian siang tadi telah dilakukan autopsi,” ujar AKBP Wahyu.
“Sedang dua tersangka yang masih DPO terus dikejar,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu 8/10/2023 sekira pukul 17.30 Wib dijalan umum depan rumah Zaeni Desa Rajekwesi RT 03 RW 02 Kecamatan Mayong Jepara telah diketahui terjadinya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang yang diduga melakukan pencurian di rumah Zaeni.
Akibat pengeroyokan tersebut korban tidak sadarkan diri dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Mayong.
Setelah tiba dilokasi anggota Polsek Mayong langsung mengamankan MA serta dilakukan pengobatan di RS PKU Muhammadiyah Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara. Namun pada hari Senin 9/10/2023 sekira pukul 14.00 Wib korban dinyatakan meninggal dunia.
Kemudian orang tua korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan didampingi kuasa hukumnya dan berharap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban (AM) meninggal dunia ini bisa diusut sampai tuntas.