PAGAR ALAM, LIPUTAN7.ID – Guna menciptakan situasi kemananan yang kondusif dari ancaman dan gangguan masyarakat yang salah satunya adalah akibat di timbulkan oleh musik remik yang berasal dari organ tunggal yang dimainkan pada malam hari, Polres Pagar Alam menggelar sosialisasi sekaligus deklarasi kesepakatan bersama pengaturan hiburan organ tunggal dalam rangka Harkamtibmas Rabu 30 Agustus 2023.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Irawan SIK MH pada kesempatan membuka sosialisasi Harkamtibmas terkait penyelenggaraan hiburan Organ Tunggal mengatakan, ini perlu dilakukan dan perlu dukungan elemen masyarakat dan dilakukan secara lintas sektoral.
“Sebab, hiburan orgen tunggal terlebih dilakukan pada malam hari sangat rentan dan berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ucap Kapolres.
Didampingi Kasat Intelkam Iptu Edi Tri Jauhariansyah .
Kapolres juga menyampaikan, pada kesempatan sosialisasi tersebut Polres Pagar Alam juga menampung masukan dari pelaku usaha Organ Tunggal.
Sosialisasi pengaturan organ tunggal dalam rangka Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Pagar Alam .
Penandatanganan nota kesepakatan bersama terkait organ tunggal di Kota Pagar Alam.
PP RI Nomor 60 tahun 2023 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian hukum.
Isinya, tak lain mengatur Kegiatan masyarakat lainnya dan kegiatan pemberitahuan politik.
“Diatur dalam pasalnya, juga menjelaskan mekanisme perizinan, dalam hal ini penyelenggara harus memiliki izin pelaksanaannya,” ucap AKBP Erwin Irawan.
Dan tidak kalah penting, tindakan tegas aparat, kata Kapolres, jika terjadi hal hal yang tak diinginkan seperti keributan atak digelar tanpa izin maka Polres tak segan melakukan tindakan tegas yang salah satunya adalah pembubaran.
Di Tempat yang sama Wako Pagar Alam Alpian Maskoni menyampaikan, bahwa sosialisasi organ tunggal masih digencarkan wako juga mengatakan, sosialisasi ini penting untuk dilakukan secara berkelanjutan.
Perlu dilakukan penegasan dalam bentuk peraturan Hal ini dilakukan karena disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Termasuk dengan Perwako Nomor 34 tahun 2019.
Dan perlunya dilakukan kerjasama lintas sektoral. Alpian juga menyinggung, sama halnya dengan mengundang artis yang notabenenya digelar pada malam hari.
“Sama halnya dengan organ pada malam hari, karena itu secara detail harus diatur dan ada penegasan aturan,” harapnya.