SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Pulau Sapudi berinisial RI (51), warga Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
“Kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 13.00 wib, Bunga (nama samaran) umur 8 tahun sedang bermain kerumah SA (istri pelaku), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, sehingga di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut,” ungkap Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, S.I.K, MH, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S, SH, pada Sabtu, (9/12/2023).
Lanjut AKP Widiarti, setelah pulang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada neneknya, kemudian neneknya menghubungi orang tua korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jum’at tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 wib.
“Akibat perbuatan yang dilakukan RI tersebut, sejak tanggal 08 Desember 2023 telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkas Kasi Humas Polres Sumenep.