Kriminal

Polsek Rambang Dangku tangkap pelaku Pencurian Besi Pertamina

59
×

Polsek Rambang Dangku tangkap pelaku Pencurian Besi Pertamina

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM LIPUTAN7.ID – Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku pencurian besi milik PT Pertamina yang terjadi di sumur GBK 72 PTPertamina Hulu Rokan Zona IV, yang terletak di Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Pelaku berinisial AA (40) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku di rumahnya, yang berada di Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumsel. Sementara itu, pelaku lainnya dengan berinisial R (35) dan K (45) sudah ditangkap sebelumnya, dan saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Dangku, Iptu Pamris Malau menjelaskan, bahwa kejadian ini terungkap saat petugas keamanan sedang melakukan patroli bersama rekan kerjanya di lokasi sumur GNK 72. Pada saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang yang mengendarai sepeda motor menuju area PT. Pertamina.

Setelah melakukan pengintaian, kata Iptu Pamris, ternyata ada empat pelaku lainnya yang tengah melakukan aksi pencurian. Beberapa pelaku sedang memotong pipa besi menggunakan gergaji besi. Setelah berhasil memotong, pelaku-pelaku tersebut memuat potongan-potongan pipa besi tersebut ke atas sepeda motor.

Ditambahkan, petugas keamanan berhasil mencegat dan menghentikan para pelaku. Saat diperiksa, terdapat dua orang pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa pipa besi yang ditutupi oleh karung. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah potongan pipa besi dengan berbagai ukuran serta barang-barang bukti lainnya.

Dipaparkan Iptu Pamris, akibat aksi pencurian ini, PT. Pertamina mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian meliputi potongan-potongan pipa besi dengan berbagai ukuran, sepeda motor tanpa nomor polisi dan bodi beserta keranjang yang terpasang di motor, dan beberapa barang lainnya termasuk kayu, timbangan, dan karung.

“Pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian, yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun” papar Iptu Pamris (29/8) kemarin.