Kriminal

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian

73
×

Polsek Tebing Tinggi Berhasil Bekuk Tersangka Pencurian

Sebarkan artikel ini

EMPAT LAWANG, LIPUTAN7.ID – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil menangkap Irzan (31) dan Pandu (17) keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi Selasa 7 November lalu di desa terusan baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang .

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh didampingi Kanit Reskrim IPDA Adin Riyanto Minggu 12 November 2023 mengatakan, penangkapan Ini bermula dari laporan korban Patima susanti dan dari laporan tersebut dirinya bersama tim macan langsung memburu para tersangka yang identitas telah di kantongi.

“Kedua tersangka Yakni Irzan dan Pandu di tangkap pada hari Kamis 09 November 2023 dan selain dua tersangka ini saat ini kami memburu tersangka angga saat ini berstatus Daftar pencarian orang (DPO) ,” tegas Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh.

Disambung Kapolsek Tebing Tinggi AKP Fauzi Saleh, dari kedua tersangka polisi menyita Barang bukti
– 1 buah Tabung gas Melon
– 1 buah Jaket merah milik TSk DPO Angga
– 1 file Rekaman Cctv bank sumsel
– 1 buku tabungan Bank Sumsel dan 1 Buku tabungan Bank BRI
– 1 buah rekening koran Bank Mandiri
– 1 Bilah senjata tajam jenis wali panjang 28 cm gagang berwarna coklat sarung warna hitam.

Dijelaskan, kronologis kejadian
Pada hari selasa Tanggal 07 November 2023 sekira pukul 06.20 wib pada saat itu korban (Patima ) bangun tidur dan hendak ke dapur lalu korban melihat pintu dapur rumah sudah terbuka dan jendela dapur sudah di rusak lalu korban mengecek barang barang di dapur ternyata barang yang hilang berupa 2 buah tabung gas melon dan beras sebanyak 10 kilogram dan korban mengecek kembali barang korban ternyata tas yang berada di dalam kamar korban telah hilang .

Kemudian korban mengecek yang mana barang yang berada di dalam tas yang hilang tersebut berupa 1 buah kartu atm BRI, 1 buah kartu atm mandiri dan uang tunai sebanyak Rp. 4.000.000 ( Empat juta Rupiah ). Atas kejadian tersebut korban Mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000 ( Enam Juta rupiah ). mengetahui bahwa korban telah menjadi korban pencurian lalu korban memberitahu tetangga korban Kemudian atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek tebing tinggi Polres Empat Lawang.

“Saat ini kedua tersangka di amankan di mapolsek tebing tinggi untuk di kembangkan lebih lanjut,” tegas AKP Fauzi Saleh.