Pendidikan

PPDB Resmi Ganti Nama SPMB, Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prioritas

487
×

PPDB Resmi Ganti Nama SPMB, Pengurus OSIS dan Pramuka Dapat Jalur Prioritas

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,LIPUTAN7.ID – Pemerintah resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti menjelaskan penggantian nama ini dilakukan untuk menyempurnakan sistem lama yang dinilai perlu perbaikan.

“SPMB itu bukan sekedar nama baru, tapi memang ada yang baru,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, melalui jalur prestasi non-akademik hanya kelompok olahraga dan seni yang dapat mendaftar. Sedangkan pada SPMB 2025, murid-murid yang aktif terlibat dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Pramuka juga bisa mendaftar lewat jalur kepemimpinan.

Ada 4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

1. Jalur Domisili

Jalur Domisili ada perubahan terkait kuota penerimaan dalam jenjang pendidikan SMP dari 50 persen jadi 40 persen dan SMA dari 50 persen jadi 30 persen. Sedangkan kuota domisili SD masih sebesar 70 persen seperti PPDB sebelumnya.

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi dua kelompok diantaranya: keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

3. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya dipindahtugaskan saat penerimaan murid baru. Termasuk anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

4. Jalur Prestasi

Jalur prestasi akademik diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat memenangkan kompetisi tingkat kabupaten maupun kota.

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Syarat Masuk SD
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 1 SD yakni:

1. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Calon murid baru berusia 7 tahun akan diprioritaskan
3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025 bagi calon murid yang memiliki:
4. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
5. Kesiapan psikis

Calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional

Syarat Daftar SMP
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 7 SMP yaitu:

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

Syarat Daftar SMA/SMK
Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah:

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Ikuti Saluran WhatsApp Channel liputan7.id