Hukum

Praperadilan H. Sugianto Ditolak, Dirkrimsus Polda Jatim : Tersangka Diharapkan Bisa Kooperatif

2113
×

Praperadilan H. Sugianto Ditolak, Dirkrimsus Polda Jatim : Tersangka Diharapkan Bisa Kooperatif

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT. Sinar Mega Indah Persada (SMIP) H. Sugianto asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) yang merugikan Negara sebesar Rp. 114 Milyar.

Maka, Polda Jatim menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.

“Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Sugianto dan kuasa hukumnya,” ungkap
Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Jatim Dr. Edy Herwiyanto, SH, MH, MKn, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya. Jum’at, (5/1/2024).

AKBP Edy Herwiyanto juga mengatakan, bahwa putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Jatim dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Serta, proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tim penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

“Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” imbuh AKBP Edy.

Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Jatim meminta, kepada tersangka H. Sugianto diharapkan supaya bisa kooperatif dalam mengikuti proses penyidikan.

“Terhadap Tsk Sugianto agar kooperatif mengikuti proses penyidikan, apabila tdk kooperatif Penyidik akan mengambil langkah2 tegas terhadap Tersangka,” tegas AKBP Dr. Edy Herwiyanto.

Untuk diketahui, Praperadilan H. Sugianto Ditolak. Hakim PN Surabaya menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Sugianto terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep, Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tutur H. Mohammad Siddik selaku pelapor sambil menirukan hakim saat membacakan putusan praperadilan di PN Surabaya. Jum’at, (5/1/2024).

Pria yang akrab disapa H. Dikdik tersebut juga menyampaikan, bahwa Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Jatim. Status tersangka H. Sugianto pun dinyatakan sah.

“Jadi masih ada ternyata Hakim yang objektif, transparan, dan akuntabel. Dan ternyata Hakim ini tegak lurus dalam memberantas korupsi. Jadi gugatan praperadilan Haji Sugianto ditolak. Maka, dengan langkah hukum yang pasti, diharapkan kedepannya siapa saja yang terlibat terkait tukar guling tanah kas desa itu, wajib ditindak pidana dan wajib diproses dan ditahan,” tegas H. Dikdik.

“Kami juga sangat mengapresiasi kinerja dari Penyidik Polda Jatim yang tegak lurus dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.