SAMPANG, LIPUTAN7.ID – Seorang pria Predator anak dibawah umur dibekuk Polres Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) pada (12/12) kemarin. Diketahui pria predator ini sudah memangsa empat korban.
Kapolres setempat Akbp Siswanto melalui Kasat Reskim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
“Tersangka yang berinisial AS (31 tahun) diamankan oleh personil Unit PPA SatReskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang,” ujarnya, Rabu (13/12/23)
Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun, sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.
“Penangkapan tersangka AS, berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun-Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari jum’at (08/12) siang,” ungkapnya.
Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri pelaku Pedofilia yang saat diperiksa penyidik, mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan di wilayah kabupaten Bangkalan.
“Tersangka AS sekarang masih diperiksa intensif personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” paparnya, Rabu (13/12/23).
Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Purnomo SH mengatakan bahwa tersangka AS di jerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.