Daerah

PTPN VIII Malabar Pangalengan Kembali Menertibkan Lahan Aset Milik Negara Yang di Kelola Oleh Grub Kebun Malabar 

8997
×

PTPN VIII Malabar Pangalengan Kembali Menertibkan Lahan Aset Milik Negara Yang di Kelola Oleh Grub Kebun Malabar 

Sebarkan artikel ini
PTPN VIII Kebun Malabar Kembali Menertibkan Lahan Aset Milik Negara Yang di Kelola Oleh Grub Kebun Malabar, Sabtu (26/08/2023).
PTPN VIII Kebun Malabar Kembali Menertibkan Lahan Aset Milik Negara Yang di Kelola Oleh Grub Kebun Malabar, Sabtu (26/08/2023).

BANDUNG,LIPUTAN7.ID – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan menggulirkan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi aset negara yang di kelola oleh grub PTPN VIII Malabar Pangalengan, Sabtu (26/08/2023).

Diketahui program PMDK  digulirkan bertujuan untuk mengoptimalkan lahan milik PTPN VIII dengan memberdayakan masyarakat sekitar. Disamping itu perusahaan PTPN VIII juga melakukan berbagai terobosan untuk menertibkan administrasi pemakaian lahan aset milik perusahaan.

Penertiban aset milik PTPN VIII pada Jumat (25/8/2023) dilakukan bertujuan agar tertib administrasi pemakaian lahan perusahaan, dan melindungi aset Negara yang di kelola oleh grub kebun malabar.

Terkait program PMDK, salah satu staf direksi PTPN VIII yang tidak mau di sebutkan namanya mengungkapkan, saat ini faktanya sudah banyak yang menggarap lahan. 

Diharapkan dengan adanya kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat maka berbagai potensi permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.

“Program PMDK ini selain akan lebih tertib secara administrasi, juga ada landasan kerjasama yang jelas antara kedua belah pihak,” jelasnya saat ditemui di lokasi penertiban.

Dia juga mengatakan PTPN VIII tidak menutup mata saat ini banyak penggarap “ilegal” di lahan PTPN VIII. Maka program PMDK bisa dijadikan solusi bagi penggarap untuk dilegalkan dengan mentaati berbagai persyaratan yang diajukan oleh pihak perusahaan.

“Ada beberapa formula kerjasama yang bisa diajukan masyarakat, sewa lahan, menjual hasil panen ke perusahaan untuk dipasarkan atau bisa juga bagi hasil sesuai kesepakatan antara masyarakat dengan PTPN VIII sebagai pemilik lahan,” ucapnya.

Menurutnya lahan garapan hanya bisa dimanfaatkan untuk perkebunan, pertanian dan peternakan.

“Tanaman yang ditanam harus yang memiliki nilai ekonomi dan memiliki resiko gagal panen yang relatif kecil, sehingga masyarakat penggarap bisa menikmati hasilnya dan meningkat kesejahteraannya,” bebernya dia.

Sebelumnya lahan yang ditertibkan dan telah digunakan oleh masyarakat secara ilegal entah siapa dalangnya, dan kalau ada masyarakat atau siapapun yang dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang menyuruh menggarap lahan yang ditertibkan ini, bisa lapor ke pihak yang berwajib.

“Adapun warga ataupun siapa saja yang merasa dirugikan, dengan orang yang memberikan izin menggarap lahan yang diterbitkan perusahaan, bisa melaporkan ke Polisi,” pungkasnya.