Daerah

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Satpol PP Temukan Ratusan Rokok Tanpa Pita Cukai

443
×

Rokok Ilegal Masih Marak Beredar, Satpol PP Temukan Ratusan Rokok Tanpa Pita Cukai

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Kasatpol PP Ach. Laili Maulidy Saat Diwawancarai oleh awakmedia
Ket Foto : Kasatpol PP Ach. Laili Maulidy Saat Diwawancarai oleh awakmedia

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) Rokok Ilegal melakukan razia ke sejumlah toko yang ada di Kabupaten Sumenep sejak tanggal 5 Juni 2023.

Diketahui, tim yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Pamekasan, Polres Sumenep, PMI, CPN, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, dan Bagian Hukum Setkab Sumenep, melakukan Razia ke Sejumlah toko dikarenakan masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di Wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat dikonfirmasi oleh awakmedia, Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengungkapkan, bahwa dalam kegiatan ini, tim gabungan telah menyisir 327 toko dan berhasil mengamankan sebanyak 253 merek rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Ada sekitar 119 toko yang masih menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal tersebut. Dan sisanya, ada 208 toko yang tidak menjual,” ungkapnya. Jum’at, (25/8/2023).

“Selama penyisiran di 119 toko yang kita sisir, kami berhasil menemukan sekitar 253 merek rokok ilegal dengan jumlah 1.109 slop dan 1.851 bungkus,” tandas Kasatpol PP Ach. Laili.

Kasatpol PP Ach. Laili menambahkan, untuk anggaran dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.

“Selain pengawasan dan pendataan, kami juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang dan masyarakat sekitar supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai itu, dan kegiatan ini berlangsung sampai tanggal 30 Juli 2023,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ke depan, kata Kasatpol PP Laili, bahwa Satpol PP bersama TPIP akan kembali menyisir beredarnya rokok ilegal di 250 Desa di 19 Kecamatan yang ada di Daratan.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan kembali melakukan penyisiran terhadap peredaran rokok ilegal itu, dan kami menghimbau kepada pedagang agar tidak menjual dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai tersebut,” tukasnya.