Pendidikan

Salah Paham, Juknis Dana BOS SDN Sisarahili Oyo Diklarifikasi Kepsek AD

219
×

Salah Paham, Juknis Dana BOS SDN Sisarahili Oyo Diklarifikasi Kepsek AD

Sebarkan artikel ini

NISEL, LIPUTAN7.ID -Sehubungan dengan informasi yang beredar di Sosmed dan berita yang pernah tayang sebelumnya, yakni terkait Juknis Dana BOS SD Negeri 071196 Sisarahili Oyo, kecamatan Onohazumba, kabupaten Nias Selatan, Sumut di duga diselewengkan. Terkait hal itu Kepsek bersangkutan (AD) menyampaikan klarifikasi terhadap kesalahpahaman mengenai isi chat dalam WAG internal guru sekolah setempat, (25/11)

Dia mengaku telah membayarkan honor bapak dan ibu guru lewat Bendahara sekolah dan tidak sedikitpun berniat mempersulit pembayaran honor tersebut. Sementara, terkait isi chat dalam WAG internal guru merupakan sebuah kesalahpahaman atau miskomunikasi.

“Honor tersebut sudah dibayarkan kepada bapak dan ibu guru melalui bendahara sekolah, dan persoalan chat dalam WAG bukan ancaman melainkan ketegasan pimpinan terhadap bawahan agar adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban,”

“Hal tersebut merupakan kesalahpahaman saja untuk dijadikan sebagai bahan pembelajaran kedepan demi kebaikan mutu pendidikan di sekolah. Sesungguhnya, kritik yang membangun sangat dibutuhkan dari semua pihak termasuk dari mitra kerja,” tuturnya.

Kemudian, menurut hasil konfirmasi dari guru sekolah setempat, bahwasanya honor mereka sudah dibayarkan oleh bendahara Dana Bos.

“Honor tersebut sudah kami terima dari bendahara sekolah. Kami juga sudah saling memaklumi kesalahpahaman yang timbul, selain untuk perbaikan juga sebagai surprise pada (HGN) hari guru nasional tahun ini,” ucapnya terharu.

Pada tempat yang berbeda, dari sumber yang dipercaya (FH/inisial) menerangkan, bahwa persoalan dana desa Lolomaya, kecamatan O’ou, kabupaten Nias Selatan, Sumut, telah ada penyelesaian.

“Masalah tersebut sudah ada penyelesaian sesuai berita acara di inspektorat,” paparnya.