SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, menggelar Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan tentang Cukai Rokok DBHCHT, yang bertempat di Hotel De Baghraf, Jalan Panglima Sudirman No.5 – 5a, Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Jum’at, (25/8/2023).
Terlihat, pada giat sosialisasi ini, dihadiri oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy beserta jajaran serta sejumlah perwakilan pemilik toko eceran di Kabupaten Sumenep.
Dalam sambutannya, Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Ini sebagai upaya Pemerintah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat tentang ketentuan-ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut termasuk pelanggaran pidana,” ujarnya.
Lanjut Ach. Laili, bahwa pihaknya dari tahun ke tahun, sudah melakukan upaya-upaya pencegahan mulai dari mengumpulkan para stakeholder tingkat Kecamatan, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat. Bahkan, sosialisasi tersebut dilakukan sampai ke desa-desa yang ada di daratan.
“Tahun ini, kegiatan sosialisasi akan menyasar langsung ke para pedagang toko eceran yang ada di wilayahnya. Sebab, wewenang kami hanya di tingkat pada pemilik toko eceran,” jelas Kasatpol PP Laili.
Saat ini, menurut Ach. Laili, bahwa Kabupaten Sumenep telah memasuki zona merah mengenai peredaran rokok ilegal.
“Saya berharap, dengan adanya sosialisasi yang telah kita bersama tim lakukan, Kabupaten Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harapnya.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep yang dikenal tegas dan disiplin tersebut memaparkan, pada tahun ini, Pemkab Sumenep menerima DBHCHT sebesar Rp. 57 Miliar. Dan dana tersebut digunakan untuk tiga bidang yakni, bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.
“Untuk itu, mari bersama-sama kurangi peredaran dan penjualan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, karena DBHCHT ini nantinya akan kembali pada kita sendiri dan tentunya kita yang akan menikmati,” pintanya.
Ditempat yang sama, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin menjelaskan, bahwa hasil cukai rokok tersebut masuk ke APBN untuk pembangunan negara.
“Silakan kepada ibu-ibu dan bapak-bapak agar dapat menjual dan konsumsi rokok legal. Sebab, hal tersebut bertujuan agar kita ikut berkontribusi terhadap pembangunan Negara,” tuturnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan penyuluhan Bea cukai Madura yang akrab disapa Zainul juga berharap, kepada seluruh peserta Forum Tatap Muka yang datang pada kesempatan ini, agar dapat melaporkan jika masih menemukan rokok ilegal, baik kepada Satpol PP Sumenep maupun ke Bea Cukai Madura yang ada di Kabupaten Pamekasan,” tutupnya.