PADANG LAWAS,LIPUTAN7.ID – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas melalui Satres Narkoba menciduk DR alias Cacing (36) diduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Aliaga Ujung Batu IV, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap membenarkan bahwa DR alias Cacing sudah di amankan.
“Terungkapnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa didesa Aliaga Ujung Batu IV ada pengedar Narkoba jenis Sabu yang sudah meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Said, saat ditemui Minggu (15/9/2024).
Untuk mengetahui kebenaran imformasi tersebut, Iptu Said didampingi KBO Narkoba Ipda Eben Pakpahan memerintahkan personil menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kata Iptu Said Rum, sekira pukul 22.00 Wib, personil Satnarkoba melihat tersangka dan lalu mengamankannya.
Kemudian dilakukan interogasi oleh personil darimana dapat tersangka barang haram tersebut. DR mengaku dari inisial R di kirim melalui via Bus Barumun sebanyak 10 gram.
Kemudian lanjut Kasat, dari tangan tersangaka didapat barang bukti yaitu yakni satu buah dompet warna Putih Les hitam, Empat belas (14) bungkus plastik klip Kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat 2.32 Gram, Satu (1) bungkus plastik klip ukuran Sedang dgn berat 1.78 Gram.
Selanjutnya, Satu (1) bungkus plastik ukuran sedang diduga Narkotika Jenis Sabu dgn berat 0,70 Gram, Satu (1) buah sendok plastik/Sabu ukuran besar, Satu (1) buah Sendok plastik ukuran kecil, Satu (1) Unit HP Android Merk OPPO Warna hitam, Satu (1) bal plastik klip kosong dan uang tunai Rp. 250.000.
“DR bersama barang bukti sudah kita amankan di SatresNarkoba Polres Palas untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun kurungan dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara,” pungkas Iptu Said Rum.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.