Polri

Soal Kapolrestabes Semarang Diperiksa Pada Kasus Pemerasan SYL, Polda Jateng Buka Suara

133
×

Soal Kapolrestabes Semarang Diperiksa Pada Kasus Pemerasan SYL, Polda Jateng Buka Suara

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, LIPUTAN7.ID Kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya (PMJ) telah memeriksa Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang Jawa Tengah. Senin, (9/10/2023).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan hal tersebut.

“Memang benar yang bersangkutan ada panggilan ke Jakarta dalam hal ini Polda Metro untuk dimintai keterangan,” kata Satake Bayu di Semarang.

Ia menambahkan Irwan disebut memenuhi panggilan itu beberapa waktu lalu, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan di periksa sebagai saksi, dimintai keterangan,” tambahnya.

Pemeriksaan itu lanjutnya, hingga saat ini juga tidak memengaruhi kinerja Kapolrestabes Semarang.

Satake Banyu mengaku belum tahu terkait proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki dugaan pemerasan Ketua KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Sejumlah orang telah diperiksa termasuk Kombes Irwan Anwar.

“Salah satu saksi (Irwan) yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri.

Hingga saat ini Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam saksi, pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan saat tahap penyelidikan, namun Ade belum memerinci maksud pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan.

Ade Safri mengatakan pihaknya akan kembali mengklarifikasi Irwan di tahap penyidikan.

“Setelah tahap sidik ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Safri.

Dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini diselidiki Kepolisian berdasarkan aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023.

Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) kemarin.

Ada tiga dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan.

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023,” pungkas Ade Safri.