PADANG PARIAMAN, LIPUTAN7.ID – Perda Sumatera Barat (Nomor) Nomor 17 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, disosialisasikan melalui insan-insan Pers se Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman pada hari ini (7/12/23) di Kantor PWI Kampung Blacan Pariaman.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sumbar, dalam arahannya mengatakan, bahwa Perda hal itu sebetulnya sudah lama yaitu tahun 2018. Alasan diadakan sosialisasi terkait hal itu, karena banyak sekali pengaduan tentang kekerasan dalam keluarga dan pelecehan terhadap perempuan dan anak anak.
“Hal tersebut yang membuat Perda ini perlu disosialisasikan lagi ke tengah tengah masyarakat, dan melalui insan insan Pers inilah yang sangat diharapkan sebagai wadah informasi untuk mensosialisasikan sehingga Perda ini cepat sampai ketengah tengah masyarakat, disamping itu kita lebih memfungsikan lagi pemuka adat dan agama ditengah masyarakat kita,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Ridwan mengatakan, bahwa Perda ini terbentuk atas inisiatif dari anggota PKS di DPRD Provinsi Sumatera Barat, karena saat itu dan saat Perda Ketahanan Pangan tersebut sangat diperlukan di Sumatera Barat, karena di Sumatera Barat sangat banyak sekali terjadi masalah tentang keluarga termasuk kekerasan dalam rumahtangga.
Dia berharap kepada rekan-rekan jurnalis di Padang Pariaman dan Kota Pariaman, untuk mempublikasikan Perda ini ketengah masyarakat, agar apa yang menjadi tujuan dalam Perda sampai dengan cepat ketengah masyarakat.
“Sehingga angka kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual yang terjadi ditengah masyarakat akan dapat kita tekan kapan perlu kita habiskan,” ujar jebolan Megister University Kebangsaan Malaysia tersebut.