Daerah

SPBU 34.166.11 di Cibungbulang Bogor Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Petralite Menggunakan Jerigen

3025
×

SPBU 34.166.11 di Cibungbulang Bogor Melayani Pembelian BBM Bersubsidi Jenis Petralite Menggunakan Jerigen

Sebarkan artikel ini
SPBU 34.166.11 di Cibungbulang Bogor melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Petralite menggunakan jerigen.
SPBU 34.166.11 di Cibungbulang Bogor melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Petralite menggunakan jerigen.

BOGOR, LIPUTAN7.ID – SPBU 34.166.11 di Cibungbulang Bogor melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Petralite menggunakan jerigen.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang berada di Jalan Raya Cibungbulang – Bogor KM 15 Kp. Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat melayani pembelian BBM Bersubsidi jenis Petralite menggunakan jerigen.

Terlihat jelas seorang pria yang bertugas sebagai Security di SPBU tersebut sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Petralite ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan bermotor.

Menurut Security yang memperkenalkan diri dengan nama Iwan Malik tersebut, hal ini ia lakukan hanya karena untuk menambah penghasilan.

“Saya lakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih, sekedar buat makan bang.” Jelas singkat Iwan Malik kepada Awak Media. Minggu (24/9/2023).

Sementara itu, Ozak Mulyana selaku pengawas di SPBU dengan kode 34.166.11 itu menjelaskan bahwa benar di SPBU tempat ia bekerja melayani pembelian menggunakan jerigen.

“Ini Kegiatan Skala kecil bang bukan Skala Besar, kami hanya membantu warga yang tidak memiliki pekerjaan, karena ada saja warga yang tidak dapat usaha selain mengecer BBM. ” jelas Ozak Mulyana.

Dalam hal ini PT.Pertamina (Persero) resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Petralite dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.