PEKANBARU,LIPUTAN7.ID – Viral di media sosial, mahasiswi berparas cantik berinisial MP (21) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam sebuah ekpose kasus, MP mengaku bersalah dan meminta maaf kepada keluarga korban, bahwa ia dalam kondisi tidak sadar setelah mengkonsumsi alkohol dan narkoba. Insiden tragis ini terjadi pada Sabtu pagi di Pekanbaru, Riau.
MP terlihat menangis dan dengan penuh penyesalan meminta maaf kepada keluarga RM.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ujar MP dengan suara bergetar, Senin (5/8/2024).
MP mengakui, sebelumnya telah mengkonsumsi alkohol dan menerima tawaran narkoba dari rekannya.
Hal ini berdampak pada kondisi kesadarannya saat mengemudikan kendaraan, yang akhirnya berujung pada kecelakaan maut tersebut.
Kini, mahasiswi kampus swasta itu bakal menghadapi konsekuensi hukum setelah menabrak RM, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun, hingga meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, MP terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.