JEPARA, LIPUTAN7.ID – Alokasi pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan untuk 3.499 warga yang bekerja sebagai buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh PJ Bupati Kabupaten Jepara Edy Zupriyanta dalam acara sosialiasi BLT DBHCHT, di Alun-alun II, Kabupaten Jepara, pada Sabtu, (14/10/2023) malam.
Selain PJ Bupati Jepara Edy Supriyanta, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat teras, Kepala OPD, hingga mitra sosial pemerintah.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Cukai merupakan pungutan Negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Contohnya seperti, hasil tembakau atau rokok.
“Maka, rencana pada Tahun depan Bantuan Langsung tu6nai (BLT) tersebut akan dibagikan yang diasumsikan sama dengan tahun 2023. Untuk anggarannya nanti bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dan masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp. 1.200.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Edy itu juga menjelaskan, bahwa yang perlu diketahui oleh masyarakat semua, yaitu dari penerimaan cukai akan dikembalikan lagi untuk pembangunan Daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat. Salahsatunya, melalui BLT DBHCHT.
“Selain melalui BLT, dana DBHCHT tersebut nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan Daerah,” tukasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara Edy Marwoto juga mengatakan, bahwa bantuan ini nantinya diberikan untuk Empat Bulan. Dan tiap Bulannya akan dibagikan sebesar Rp. 300.000, sehingga total keseluruhan Rp. 1.200.000, yang diterimakan sekali.
“Kami sudah merinci, untuk jumlah buruh rokok di Jepara yang mendapatkan BLT DBHCHT itu meliputi 3.210 orang dari alokasi penetapan. Ditambah 230 orang dari alokasi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa. Sedangkan 59 orang sisanya dapat alokasi dana serupa dari Provinsi Jateng. Yangmana, mereka berasal dari 40 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara,” paparnya.
Menurut Edy Marwoto, Alokasi BLT DBHCHT untuk tahun 2024 masih diasumsikan sama dengan tahun 2023. Peruntukannya bagi buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling.
“Adapun alokasi DBHCHT Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp4.544.572.500. Itu meliputi alokasi penetapan sebesar Rp4.039.572.500, dan alokasi silpa sebesar Rp505 juta,” tutur Edy Marwoto.
Sementara terkait BLT DBHCHT, Lanjut Edy Marwoto menambahkan, bahwa untuk tahun 2023, sudah seluruhnya tersalurkan. Dan proses penyaluran pihaknya menggandeng (bekerjasama) dengan PT. POS Indonesia.
“Perhitungan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021. Aturan ini di antaranya mengatur, bahwa 50 persen DBHCHT digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Meliputi 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan lingkungan sosial, dan program pembinaan industri. Sementara 30 persennya untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sosial atau BLT,” tutupnya.