Hukum

Tak Terima Di Tersangkakan Polda Lampung, Muslim Dumas ke Bidpropam Mabes Polri

100
×

Tak Terima Di Tersangkakan Polda Lampung, Muslim Dumas ke Bidpropam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG,LIPUTAN7.ID – Laporan dugaan tindak pidana saat ini masih ditangani pihak kepolisian Diskrimum Polda Lampung yang tertera, LP/B/444/X/2024/SPKT POLDA LAMPUNG, Tgl 04 Oktober 2024 atas nama pelapor Siti Nurul Kholifatul Awaliah.

Saat ini Muslim (terlapor) sudah jadi tersangka dengan nomor.S.Tap/178/X11/RES.1.24/2024/DITRESKRIMUM tanggal 16 Desember 2024 atas nama Muslim bin Misran.

Hal ini di ungkapkan Muslim selaku terlapor dan mengaku sudah membuat laporan dumas di Bidpropam Mabes Polri pada tgl 18 Desember 2024 atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik.

“Saya merasa adanya dugaan ketidaksesuaian penanganan kasus yang saya alami, dimana saya sudah dijadikan tersangka. Kami heran atas dasar apa penyidik tersebut menetapkan saya sebagai tersangka dan apa bukti-bukti dan saksi-saksi yang berkualitas yang cukup untuk mentersangkakan saya,” ungkap Muslim.

Lebih lanjut Muslim juga mengatakan akan melakukan upaya hukum lainnya.

“Saya ini sangat-sangat dirugikan ditersangkakan dan cukup keanehan kasus ini atas dasar apa penyidik mentersangka kan saya, dimana saya menilai antara bukti dan keterangan saksi tempat kejadian perkara terdapat tidak ada kesesuaian,” ungkapnya.

“Dalam hal ini juga saya kembali mendatangi mabes polri untuk menanyakan perkembangan laporan saya. Alhamdulillah saya di sambut baik dengan pihak mabes polri dan akan segera ditindaklanjuti serta mendapatkan atensi dan laporan saya di mabes polri ini sudah di limpahkan ke bagian Birowasidik. Saya mengucapkan terima kasih kepada mabes polri yang telah menindaklanjuti laporan saya dan sangat berharap Bapak Kapolri Republik Indonesia keadilan masih saya dapatkan,” tutup Muslim.

Ikuti Saluran WhatsApp Channel liputan7.id