GUNUNGKIDUL,LIPUTAN7.ID – Didemo Warga, Selasa (14/11/2023) karena dituding melakukan tindakan tidak terpuji atau asusila dan diduga menggelapkan Pajak Bumi Bangunan (PBB), serta diduga memanipulasi upah tukang dan tenaga proyek pekerjaan di Seneng.
Adanya dugaan manipulasi upah tenaga kerja, sehingga uang yang diterimakan tidak sesuai SPJ serta tidak ada laporan dan transparansi dari kegiatan Midang Ageng Tahun 2023 pada (19/07/2023).
Dukuh Seneng Kalurahan Siraman Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunungkidul, Supriyadi (52) memberikan tanggapan, membantah tudingan tindakan tidak terpuji atau asusila dengan wanita lain seperti yang dilayangkan warga Seneng ke Lurah Siraman.
Supriyadi juga meluruskan tudingan yang menyebut dirinya diduga melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.
“Semua perlu bukti hukum,” tukasnya Supriyadi saat ditemui di rumahnya, Jumat (17/11/2023).
Lurah Damiyo saat ditemui Liputan7.id Kamis,(16/11/2023) mengatakan menindaklanjuti Aspirasi Demonstrasi Lengserkan Dukuh Supriyadi Warga Seneng tersebut, telah membentuk tim dan juga telah memanggil Dukuh Supriyadi. Pada Jumat (17/11/2023) untuk memintai keterangan dan klarifikasi atas surat tuntutan warga dusun Seneng tersebut.
Totok Suhermanto warga Siraman yang juga Caleg Perindo DPRD Gunungkidul, angkat bicara terkait Demo Aspirasi Warga Seneng Tuntutan Lengser Dukuh Seneng ditujukan kepada Lurah Siraman, Secara tegas Totok S mengatakan. Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Desa dan Staf diatur dan ditetapkan oleh Perda Kabupaten Gunungkidul No 11 Tahun 2021 & PERBUP Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022.
“Jadi tuduhan Tindakan tidak terpuji atau asusila harus dibuktikan secara hukum dan sampai Inkrah dalam hukum yang artinya berkekuatan hukum tetap,“ kata Caleg Perindo tersebut.
Dia juga mengatakan. Dan untuk dugaan penggelapan setoran Pajak PBB, serta Dugaan manipulasi upah tukang dan tenaga proyek proyek di dusun Seneng,
“Itu juga harus diaudit oleh petugas berwenang baik oleh Irda Gunungkidul, BPKP Yogyakarta atau BPK RI Yogyakarta. Apalagi dalam Kasus Korupsi Pun ada istilah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertujuan untuk mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan.Seperti yang pernah disampaikan Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam Diskusi Publik Keadilan Restoratif,” ungkapnya Totok.
Selain itu Caleg Perindo itu mengatakan. Apakah Korupsi Rp50 Juta Dipenjara yang diselenggarakan oleh Advokasi Institut yang secara virtual dari ruang kerja di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Dimana Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah diundangkan 22 Juli 2020.Jadi terkait ada dugaan korupsinya Dukuh Supriyadi biarlah fakta hukum yang bicara itu kewenangan penegak hukum dan semua ada mekanisme dan aturannya dalam menangani dugaan korupsinya, berapa nilainya layak tidak dibawa ke Pengadilan Tipikor Nilai Kerugian Negaranya,” pungkasnya.
Apalagi para warga Seneng yang menandatangani siap menghadirkan bukti bukti dan saksi serta minta diusut tuntas, sambungnya akan lebih bagus diberikan ke pihak berwajib seperti Tipikor Polres Gunungkidul sehingga tidak menjadi bola liar dan kegaduhan ini menjelang Pemilu 2024 harus Aman dan Damai.
Kita ambil contoh Kasus Dugaan Korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa Siraman dan Penyalahgunaan Tanah Negara oleh Oknum Bumdes Siraman bagus ditangani Tipikor Polres Gunungkidul dan menunggu hasil LHP dari Inspektorat Daerah Gunungkidul maupun Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI dan itu saya kawal agar Tuntas,tegas Totok
Terkait dengan Tuntutan warga agar dirinya mundur Lengser, Supriyadi menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku.
“Pada Intinya saya taat kepada aturan,bukan hanya soal permintaan warga, tetapi ATURAN jadi keputusan apa yang nanti akan saya lakukan,” tutur Supriyadi.