TANGERANG,LIPUTAN7.ID – Meskipun telah di lakukan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, Aktivitas galian tanah di Desa Kemuning Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang tetap aktif beroperasi.
Pantauan dilokasi, beberapa mobil dump truck pengangkut tanah bebas keluar masuk dari lokasi galian C tersebut pada siang hari seolah-olah tidak ada larangan untuk pengusaha melakukan aktivitas galian yang dapat merusak ekosistem lingkungan.
Menurut keterangan dari seseorang ceker yang tidak mau dinsebutkan namanya, Aktivitas galian tanah ini baru berjalan Lima Bulan dan Tanah hasil galian di bawa ke daerah Sepatan.
“Baru lima bulan, kalau untuk tanahnya di bawa ke Sepatan dengan satu hari rata-rata 60 truck.” Jelas ceker kepada Media Liputan7.id. Kamis (28/9/23).
Saat di singgung mengenai Perizinan yang dimiliki,ceker tersebut menjelaskan saya tidak tahu bang itu urusan bos yang berinisial O.
Sementara itu, berdasarkan informasi, Aktivitas galian itu,beberapa waktu lalu pernah ditutup oleh pihak Satpol PP namun selang beberapa minggu kemudian aktif beroperasi kembali.
Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Tangerang telah melarang adanya aktivitas galian tanah atau pasir golongan C sejak tahun 2018.
Hal ini sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan ataupun tanah longsor. Karena itu, segala bentuk aktivitas galian tanah yang ada merupakan kegiatan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi terkait adanya aktivitas galian tanah tersebut.