SAMPANG, LIPUTAN7.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Sampang keluarkan Surat Edaran (SE) penarikan buku menyimpang (bernomor surat bernomor surat B-1212/Kk.13.21/PP/08/2023) ke Madrasah Tsanawiyah (Mts) dan Madrasah Aliyah (MA) di kabupaten Sampang.
Diketahui SE Kemenag Sampang itu, guna meneruskan SE dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang bernomor surat B- 5475/Kw.13.01/PS/8/2023.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kepala Kemenag Sampang Abdul Wafi, Senin 4 September 2023.
“Sebenarnya kami sudah mengeluarkan edaran, agar buku menyimpang itu ditarik dan ditampung,” ujarnya, Senin (4/9/23).
Dijelaskan Abdul Wafi, bahwa saat ini buku-buku menyimpang sedang proses ditarik. Sementara SE penarikan pada MTs dan MA sekabupaten Sampang, sudah diedarkan sejak bulan Agustus kemarin.
“Kalau SE-nya, sudah kami edarkan,” ungkapnya.
Ditanya pengganti buku yang ditarik, Abdul Wafi mengaku, belum bisa dipastikan dan menunggu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Republik Indonesia (RI).
“Kendati demikian, kami berharap agar kedepannya peristiwa seperti ini tidak ada lagi,” paparnya.