Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan

503
×

Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI Temukan Timbunan 496.450 Batang Rokok dalam Dua Bangunan

Sebarkan artikel ini

JEPARA,LIPUTAN7.ID – Tim gabungan Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus bersama Kodim 0719/Jepara berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempat pengemasan dan penimbunan Barang Kena Cukai (BKC) di dua bangunan yang berada di Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara. Selasa (24/10/2023).

Tim gabungan Bea Cukai Kudus berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk melakukan pencarian titik dua lokasi bangunan penimbunan pada Minggu 22/10/2023. Dari dua lokasi penindakan tersebut, petugas menyita 496.450 batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, kami mendapatkan informasi adanya dua bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) ilegal.

“Kami berkolaborasi dengan Kodim 0719/Jepara untuk mencari titik lokasi bangunan yang diinformasikan,” ujarnya.

Tim gabungan pun menemukan lokasi bangunan pertama di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Di sana, petugas menyita 175.950 batang rokok jenis SKM Mild dalam bentuk batangan, 38.500 batang rokok jenis SKM Mild yang belum selesai dikemas dengan merek Caffee Stik Twenty, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Sendang Biru tanpa dilekati pita cukai.

Keseluruhan rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp.289.214.750 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.198.220.415.

Kemudian, tim gabungan kembali menemukan lokasi bangunan kedua di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Di lokasi kedua, petugas menyita 9.500 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Seven yang dilekati pita cukai diduga palsu, 3.000 bungkus rokok jenis SKM dengan merek 1 Fantastic tanpa dilekati pita cukai, dan 800 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Nayan Bold yang dilekati pita cukai diduga palsu.

Rokok ilegal pada bangunan kedua diperkirakan senilai Rp.333.830.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.228.798.570.

Moch Arif atas dua penindakan tersebut mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Kodim 0719/Jepara dan masyarakat.

“Terima kasih kepada pimpinan beserta jajaran Kodim 0719/Jepara, serta masyarakat yang telah membantu penegakkan Undang-Undang Cukai.

Kita semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” ujarnya.

Saat ini, seluruh barang bukti rokok ilegal serta barang-barang penolong yang digunakan dalam kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal telah dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.