Kriminal

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Amankan 2,8 gram Sabu

368
×

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Amankan 2,8 gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, LIPUTAN7.ID – Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Dusun Oro, Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, pada Rabu, (11/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berinisial R (47) jenis laki-laki, agama Islam, pekerjaan tani, alamat sesuai KTP Dusun Tajjan, Desa Kerta Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H.

“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 2,8 gram yang dikemas dalam 10 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan masing-masing berat kotor 0,32 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram,0,28 gram, 0,26 gram, 0,20 gram, satu buah botol plastik warna putih berisolasi warna kuning dan satu unit Hp merk nokia warna biru kombinasi hitam,” tandasnya.

Lanjut AKP Widiarti menambahkan, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka saat ini diamankan di Polres Sumenep,” pungkasnya.