GUNUNGKIDUL,LIPUTAN7.ID – Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul selamatkan generasi muda tangkap, pengedar obat terlarang. Berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas peredaran berbagai jenis obat keras/terlarang yang disalahgunakan oleh para pemakainya yang kebanyakan anak muda. Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Gunungkidul diperintahkan oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Sofyan, S.H.,M.H untuk menyelidiki peredaran obat tersebut.
Dari informasi yang diterima liputan7.id, tidak butuh waktu lama tim Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan dibantu oleh informasi dari masyarakat, berhasil mengendus pelaku pengedar obat obatan farmasi tanpa izin.
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Sofyan mengatakan. Setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis 24 Agustus 2023 yang lalu, pelaku GB (28) warga Wonosari Gunungkidul langsung diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti 38 (tiga puluh delapan) strip kemasan obat warna biru bertulisan ATARAX ALPRAZOLAM yang berisi 380 (tiga ratus delapan puluh butir pil, 2 (dua) pil kapsul warna merah dan hitam didalam dompet milik tersangka GB (28) yang disimpan dalam tas ransel,” pungkasnya saat Konferensi Pers di Mapolres Gunungkidul, Jumat 15 September 2023.
Selanjutnya Kasat Narkoba menerangkan turut disita selain Pil tersebut diatas meja sebagai BB (Barang Bukti) Hp bermerk poco, tas ransel.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara,” terang Sofyan.