JEPARA, LIPUTAN7.ID – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara melaksanakan Audit Intermediate dalam rangka endoors sertifikat management keselamatan kapal pengangkut batu bara MV. Lumoso Pratama pada Selasa (7/11/2023) di Tersus PLTU Tanjung Jati B Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. Rabu (8/11/2023).
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 tahun 2012 tentang Management Keselamatan Kapal, telah mengatur manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal yang aman serta upaya pencegahan pencemaran lingkungan yang diterapkan di perusahaan dan di kapal.
Kepala Kantor UPP Kelas II Jepara Juwita Sandy Sary, SH, MM mengatakan, saat ini tantangan dalam penegakan ketentuan di bidang manajemen keselamatan kapal cukup berat.
“Luasnya wilayah perairan Indonesia yang memerlukan pengawasan, maupun adanya perkembangan di bidang teknologi angkutan laut yang semakin pesat yang ditandai dengan pengoperasian berbagai tipe kapal dengan peralatan yang semakin modern,” kata Juwita.
Auditor Manajemen Keselamatan Kapal atau Auditor International Safety Management (ISM) Code harus senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Untuk itulah, Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang manajemen keselamatan kapal harus memiliki kompetensi yang memadai dan senantiasa beradaptasi dengan perkembangan yang ada.
Kondisi ini semakin diperberat dengan adanya kecenderungan pemilik kapal atau nakhoda yang sengaja maupun tidak sengaja mengabaikan ketentuan yang berlaku hanya untuk memperoleh keuntungan, bahkan tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk mengabaikan kelaiklautan kapal.
Juwita menambahkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal.
“Tanpa tersedianya SDM yang memiliki kualifikasi pengetahuan yang memadai, maka penerapan manajemen keselamatan kapal tidak mungkin dapat dilakukan dengan baik,” tambah Juwita.
Penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, teratur, dan efisien, sangat tergantung pada kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, termasuk dalam hal manajemen keselamatan kapal dan manajemen keamanan kapal.
“Jika aspek kelaiklautan kapal tidak terpenuhi, maka terdapat kemungkinan musibah dalam pelayarannya sehingga perlu upaya meningkatkan aspek manajemen keselamatan kapal, sehingga pengoperasian kapal dan perusahaan dapat berjalan dengan baik untuk menjamin keselamatan penumpang dan barang yang diangkutnya,” pungkas Kepala Kantor UPP Jepara.
Manajemen keselamatan kapal melalui pengaturan tersendiri dalam Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut Tahun 1974 atau International Convention for the Safety of Life at Sea (Solas).