Daerah

Warga Dusun Seneng Untuk Ke 2 Kalinya Geruduk Balai Kalurahan Siraman Tuntut Dukuh Mundur

523
×

Warga Dusun Seneng Untuk Ke 2 Kalinya Geruduk Balai Kalurahan Siraman Tuntut Dukuh Mundur

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga Dusun Seneng Desa Siraman Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul geruduk balai Kalurahan Siraman, untuk ke 2 kalinya tuntut Dukuh S (52) mundur atau dipecat dari jabatannya, Selasa (21/11/2023).
Puluhan warga Dusun Seneng Desa Siraman Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul geruduk balai Kalurahan Siraman, untuk ke 2 kalinya tuntut Dukuh S (52) mundur atau dipecat dari jabatannya, Selasa (21/11/2023).

GUNUNGKIDUL, LIPUTAN7.IDPuluhan warga Dusun Seneng Desa Siraman Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul geruduk balai Kalurahan Siraman, untuk ke 2 kalinya tuntut Dukuh S (52) mundur atau dipecat dari jabatannya, Selasa (21/11/2023).

Aksi warga tersebut, berlangsung di sepanjang jalan dari Dusun Seneng sampai Balai Kalurahan Siraman. Dimulai Pukul 11.00 Wib sampai Pukul 12.00 Wib, dihadiri Forkopimcam, Satuan Intel & Reskrim Polres Gunungkidul.

Dalam orasinya perwakilan warga tetap menyampaikan tuntutannya kepada Lurah Siraman Damiyo agar oknum dukuh berinisial Sp (52) mundur atau dipecat d, seperti demo pertama, Selasa (14/11/2023).

Ketua Tim Investigasi Trimulatsari, S.E., terkait dugaan perselingkuhannya yang dilakukan oknum dukuh SP (52) ada 2 pengakuan yang berbeda, baik yang disampaikan Dukuh maupun wanita selingkuhannya maupun keterangan dari putra si perempuan dan pengakuan warga yang pernah melihat dukuh tersebut masuk kerumah wanita tersebut, bebernya.

Lurah Damiyo di hadapan pendemo dan awak media akan segera menindak lanjuti sesuai dengan kewenanganya, ujar Damiyo.

Camat Wonosari Setyawan, S.H.,M.Si. menghimbau kepada warga pedukuhan Seneng untuk bersabar menunggu hasil selanjutnya, apapun hasilnya.

Totok Suhermanto Caleg DPRD Gunungkidul dari Perindo, Selasa  (21/11/2023).
Totok Suhermanto Caleg DPRD Gunungkidul dari Perindo, Selasa (21/11/2023).

Di Kesempatan yang sama Totok Suhermanto Caleg Perindo DPRD Gunungkidul yang juga warga Kalurahan Siraman, menegaskan Pemkal Siraman bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dan menindak oknum Dukuh tersebut dengan tindakan dugaan tidak terpuji/asusila tersebut.

“Pastinya Pemerintah Kalurahan bisa menyelesaikan permasalahan ini, atas dugaan Asusila tersebut dan Jika akan memberikan sanksi terhadap oknum Dukuh terkait perselingkuhan tersebut, harus melalui jalur pidana, prosedur adapun mengadukannya kepada polisi karena tapi ingat Tindak pidana perzinahan ini termasuk delik aduan(Klacht delick) Merujuk Pasal 284 KUHP merupakan Delik Aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan,” kata Totok S.