Hukum

Warga Jepara Pelaku Curat, Diamankan Satreskrim Polres Grobogan

452
×

Warga Jepara Pelaku Curat, Diamankan Satreskrim Polres Grobogan

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN,LIPUTAN7.ID – Satreskrim Polres Grobogan amankan pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat berinisial RA (46) warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Kamis (4/1/2024).

Hal itu terungkap saat Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menggelar konferensi pers kasus curat dengan hasil SPM di Mapolres Grobogan Jawa Tengah. Rabu (3/1/2024).

Pencurian tersebut terjadi pada Jum’at 8/12/2023 di parkiran rumah kos-kosan yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

“Pelaku RA (46) kita tangkap sebelum sempat menjual hasil curiannya, sepeda motor Honda Vario 125,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono.

Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku menjalankan aksinya pada Jum’at 8/12/2023 dini hari di parkiran tempat indekos milik Mulyani di Dusun Sawit, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

Kejadian curat dengan sasaran sepeda motor tersebut bermula ketika pelaku pada Kamis 7/12/2023 pagi dengan menggunakan transportasi umum (bus) berangkat dari Jepara ke Grobogan.

“Pelaku RA yang berangkat sekira pukul 08.00 WIB sampai di Kecamatan Wirosari, Grobogan sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku, kemudian memilih istirahat di SPBU Wirosari,” tambah AKP Agung Joko.

Ia menambahkan pelaku pada Jumat 8/12/2023 sekira pukul 01.00 WIB berjalan kaki di wilayah Wirosari sambil mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri. Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.