LINGGA,LIPUTAN7.ID – Beredar sebuah video berdurasi pendek di grub WhatsApp wartawan memperlihatkan seorang oknum warga Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar ingin menghajar dan mukul wartawan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan beberapa wartawan disana, pemicunya berawal dari sebuah photo bahan jadi tumpukan kayu yang diduga kuat hasil Ilegal Logging, difoto seorang wartawan yang tergabung di Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia, Kabupaten Lingga Provinsi Kepri.
Beruntung sikap arogan oknum masyarakat terhadap seorang wartawan dalam peristiwa tragis tersebut dapat dicegah oleh beberapa warga Desa Tanjung Dua.
Pelaku marah tidak terima dan mencekik wartawan dengan berdalih kalau bahan jadi jarahan ilegal logging yang di foto wartawan tersebut digunakan untuk bahan rumah.
“Pelaku dan Kepala Desa Pantai Harapan sengaja mendatangi dan menjumpai korban bersama 9 orang warga Desa Pantai Harapan,” ucap sumber, Sabtu (21/9/2024).
Menanggapi hal itu, Ketua organisasi profesi wartawan Dewan Perwakilan Cabang Aliansi Jurnalistik Online Indonesia Kabupaten Lingga, Zulkarnaen menilai sikap arogansi dan tindakan kekerasan serta penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang oknum warga Desa disana sudah melanggar hukum.
Pelaku merasa seolah-olah aktivitas pembabatan kayu hutan menjadi suatu pekerjaan yang sudah dilegalkan undang-undangan republik indonesia.
“Dengan gagah berani bersikap arogansi dengan terang-terangan dimata umum melakukan pemukulan dengan cara mencekik terhadap oknum wartawan,” ujarnya.
Sementara profesi wartawan saat menjalankan tugas dan pungsi nya sebagai pelaku control sosial sesuai amanat Undang-Undang pers No.40 Tahun 1999.
Kebebasan pers mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.
Atas peristiwa tersebut Ketua Dewan Perwakilan Cabang Kabupaten Lingga Zulkarnaen akan melaporkan oknum warga tersebut ke pihak aparat penegak hukum.
Dan meminta segera dapat menindak tegas segala aktifitas kegiatan Ilegal Logging yang ada di kabupaten lingga sesuai undang-undang yang berlaku dan tidak ada lagi terindikasi tutup mata.
Ikuti terus berita terkini liputan7.id, Portal Berita Terpercaya.