BANDUNG,LIPUTAN7.ID – PT Perkebunan Nusantara VIII Layangkan Konfirmasi Surat Yang Disampaikan Untuk Dewan Pimpinan Daerah LVRI Provinsi Jawa Barat.
Perkebunan Nusantara VIII melayangkan surat (10/3/2023) dengan Nomor: SB/ll.2/ 1414/III/2023, terkait atas adanya surat yang dikeluarkan oleh DPC LVRI Kabupaten Bandung yang ditujukan kepada Kapolres Bandung dengan tembusan kepada Manajer Malabar dengan Nomor : 008/DPCV LVRl/ll/2023 tanggal 28 Pebruari 2023, perihal Pemberitahuan tentang akan membagikan/digarapnya Tanah yang diberikan Negara kepada Para Veteran /PKRI 45 DPC LVRI Kabupaten Bandung.
Dari isi surat yang dikeluarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII. Sehubungan surat saudara yang ditujukan kepada Kapolres Bandung dengan tembusan kepada Manajer Malabar dengan Nomor : 008/DPCV LVRl/ll/2023 tanggal 28 Pebruari 2023 perihal Pemberitahuan tentang akan membagikan/digarapnya Tanah yang diberikan Negara kepada Para Veteran /PKRI 45 DPC LVRI Kabupaten Bandung, bersama ini kami sampaikan hal – hal sebagai berikut, tulisnya dalam surat itu.
Ke 1 Dengan mendasarkan kepada Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN RI Nomor : SKEP NO.11/KBPN/1988/JO/l/1989/JKT/1996, Nomor:89-Vl-1995 tanggal 9 Nopember 1995 dimaksud, maka saudara akan membagikan tanah/lahan kebun Malabar kepada pada anggota Veteran /PKRI 45 dan kepada keluarga/ahli warisnya, tulisanya dalam surat itu.
Ke 2 sambung tulisannya. Sebagaimana pada surat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang ditujukan kepada PTPN VIII Nomor . BP.04.01/1191 – 600/Vlll/2020 tanggal 7 Agustus 2020, sambungnya dalam tulisan isi surat yang dikeluarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII.
Menurutnya dalam isi surat, Direktur Jenderal Badan Pertanahan Nasional telah menjelaskan bahwa surat yang dimaksud saudara pada butir 1 tersebut, tidak tercatat pada arsip Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan bukan merupakan produk dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Lembaga sebelumnya yaitu Badan Pertanahan Nasional Kementerian Negara Agraria/ Badan Pertanahan Nasional.
“Sehingga surat tersebut dianggap tidak ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak dapat dijadikan alat bukti,” tegasnya dalam isi surat itu.
Apabila pematokan tetap dilaksanakan, lanjut isi surat yang dikeluarkan PT. Perkebunan Nusantara VIII maka akan menjadi potensi konflik sosial antara karyawan PTPN VIII / SPBUN dan LVRI.
“Pelaksanaan pematokan berpotensi melanggar hukum dan pelaksanaan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan antara lain pasal 107 Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya,” tutupnya dalam tulisan didalam surat yang dikeluarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII yang ditandatangani oleh Didik Prasetyo sebagai Direktur PT. Perkebunan Nusantara VIII Jawa Barat.